JABAR EKSPRES – Kamu berniat mendaftar KIP Kuliah di tahun 2023 ini? Yuk simak tata cara pendaftaran dan syaratnya di artikel ini, lengkap dengan link daftarnya.
Kuliah merupakan pendidikan tertinggi setelah kalian belajar di sekolah hingga bangku SMA. Oleh karena itu, jangan sia-siakan kesempatan ini karena sekarang telah di buka program KIP Kuliah tahun 2023.
Perlu kamu tahu, saat pendaftaran KIP Kuliah memerlukan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek.
BACA JUGA: Nonton YouTube Dikasih Saldo DANA Rp250 Ribu Gratis, Bisa Cair Tiap Hari Guys
Sekarang ini Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dan fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia dengan berbagai program upaya cerdas. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satunya, agar para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tapi berprestasi bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Kartu KIP Kuliah Digital
Sejak tahun 2022, kartu identitas mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah tidak lagi menjadi satu dengan kartu ATM. Kartu identitas tersebut berupa Kartu KIP Kuliah Digital yang bisa diakses di masing-masing akun mahasiswa. Informasi tentang KIP Kuliah digital dapat dilihat di tautan berikut: Buku Saku KIP Kuliah untuk Mahasiswa
Jadwal KIP Kuliah 2023
1. Regitrasi akun atau pendaftaran: 14 Februari 2023 – 31 Oktober 2023.
2. Penetapan penerima baru: 1 Juli – 31 Oktober 2023.
Syarat Daftar:
1. Penerima adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial;
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.