JABAR EKSPRES- Kemenkes menyatakanakan menghapus BPJS dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan 100% pada 2025.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus secara bertahap serta disetarakan jadi satu kelas pada tahun ini.
Gimana Skema KRIS? Kalau dalam skema kelas perawatan BPJS Kesehatan ada tiga kelas, maka sistem baru KRIS JKN hanya membagi dua kelas, yaitu intensif dan non-intensif.
Ribuan RS Terapkan KRIS! Sejauh ini, ada sekitar 2.939 RS yang akan menerapkan KRIS, tetapi RS tersebut. masih harus menerapkan 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan pemerintah.
Lantas, Gimana lurannya? Kepala Humas Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan, tidak ada perubahan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2023.
la juga menambahkan kalau sejauh ini, belum ada rencana untuk penyesuain iuran BPJS Kesehatan pada 2023.
“Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apa pun,” M. Iqbal Anas Ma’ruf Kepala Humas Kesehatan
Namun Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini masih belum berubah.
berikut merupakan biaya iuran bpjs pada tahun 2023 sesuai dengan kelasnya masing-masing :
Untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA DISINI.