Teriakan Histeris Ibunda Joshua Saat Hakim Bacakan Putusan Hukuman Untuk Putri Candrawathi

JABAREKSPRES – Ibunda Brigadir Joshua Rosti Simanjuntak teriak histeris usai mendengar putusan hakim mengenai hukuman yang akan dijalani Putri Candrawathi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Senin (13/2).

Rosti Simanjutak seakan masih belum bisa menerima Putri Candrawathi hanya dihukum 20 tahun Penjara.

Teriakan tersebut ditujukan langsung untuk Putri Candrawathi yang berada tidak jauh didepannya.

“Putri! Ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh!” teriak Rosti kepada Putri sambil menunjukkan potret Brigadir Joshua dalam pigura putih.

Emosi Rosti yang meledak-ledak membuatnya ingin merangsek mendekati Putri, namun berhasil ditahan oleh keluarga besarnya yang duduk didekatnya.

Rosti menghadiri persidangan tersebut bersama keluarga besar Brigadir Joshua, mereka tampak kompak mengenakan baju putih-putih dan duduk di bangku pengunjung paling depan.

Kekesalan Rosti ditumpahkannya pada Putri, bahkan dia mengungkit mengenai ajudannya yang disebutnya bisa melindunginya.

“Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri?!” teriak Rosti sambil menangis.

Untungnya situasi panas tersebut tak berlangsung lama, setelah Putri dibawa Keluar, Rosti tampak mulai bisa mengendalikan emosinya, dan ruang sidang yang telah usai kembali kondusif.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang yang sudah berjalan beberapa kali akhirnya sampai pada agenda putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Salatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, yang berarti lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan, Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Ferdy Sambo harus meneriman vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim berupa hukuman mati, yang juga lebih berat dari tuntuan JPU yakni hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. (poj)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan