JABAR EKSPRES – Sorotan tertuju kembali pada vonis hukuman mati yang sudah diputuskan kepada Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo sudah terbukti bersalah atas kejahatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama ajudan dan istrinya.
Kasus ini sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada sisi lain, di media sosial muncul perbincangan baru soal hasil putusan Ferdy Sambo yang mendapat hukuman mati.
Hal ini karena adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan juga mengatur soal terpidana hukuman mati.
Isi di dalam KUHP tersebut ada ketentuan hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100.
Pasal 100 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terpidana dengan menjalani masa percobaan selama 10 tahun dengan memperimbangkan 3 hal.
3 hal yang dipertimbangkan yakni rasa penyesalan terdakwa dan adanya harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.
Lalu apakah KUHP baru soal hukuman mati ini bisa berlaku pada Ferdy Sambo?
Menurut Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menjelaskan KUHP baru belum bisa digunakan dalam kasus yang terjadi pada Ferdy Sambo.
Hal ini dikarenakan peristiwa yang terjadi sebelum adanya KUHP baru. Sehingga ketetapan KUHP baru tidak bisa diterapkan dalam kasus ini.
Selain itu, jika ketetapan dalam KUHP baru diterapkan pada kasus yang menjerat Ferdy Sambo, maka termasuk pelanggaran asas legalitas dan menimbulkan permasalahan hukum.
Sehingga, kasus Ferdy Sambo masih mengacu pada KUHP lama dan KUHP baru akan berlaku tiga tahun yang akan datang yaitu di tahun 2016.
Pada 6 Desember 2022 lalu UU KUHP baru sudah disahkan dan akan diberlakukan pada Januari 2026, hal ini karena dalam isi KUHP tersebut ada aturan yang memberikan masa tenggang selama 3 tahun sebelum KUHP lama dinyatakan tidak berlaku. (bbs)