Hilangkan Praktik Percaloan, Kabupaten Bandung Luncurkan Aplikasi Sikapal

Jabarekspres.comPemerintah Kabupaten Bandung bersama Pengadilan Negeri Agama Soreang terus berupaya menghilangkan praktik percaloan. Salah satunya dengan me-launching Aplikasi Sikapal Pengadilan Agama Soreang.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengtakan, aplikasi Sikapal adalah bagian dari upaya mewujudkan visi Kabupaten Bandung, yaitu mewujudkan masyarakat yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera.

”Tentunya hal ini dijabarkan melalui misi ke-4 yaitu mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional. Selain tata kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan,” katanya, di Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B Kabupaten Bandung, Selasa (14/2).

Dadang menjelaskan, aplikasi Sikapal adalah suatu sistem kamera antrian pelayanan yang merupakan sebuah terobosan untuk menghilangkan praktik percaloan.

”Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan pelayanan pendaftaran antrian secara self service. Secara teknis, kamera akan merekam wajah dan data pendaftar untuk dikonfirmasi di ruang sidang,” jelasnya.

Dia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bandung bersama pengadilan Negeri Agama Soreang akan terus melakukan upaya peningkatan efektivitas budaya kinerja. Khususnya dalam meningkatkan pelayanan public.

”Semua akan kita lakukan untuk dapat mencapai kondisi yang diharapkan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Bandung juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Agama selaku penyelenggara acara yang telah menginisiasi atas launching-nya  aplikasi Sikapal tersebut.

Menurutnya, kehadiran aplikasi Sikapal merupakan  salah satu upaya pemenuhan tranformasi digital di tengah era transformasi birokrasi yang diikuti dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

”Ini dalam rangka memberikan kemudahan sebuah sistem pemerintahan untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Masih menurut Dadang Supriatna, saat ini proses pembangunan harus menggunakan pendekatan digitalisasi dan bukanlah sebuah pilihan melainkan telah menjadi kebutuhan.

”Apalagi dalam hal pelayanan publik. Kondisi saat ini menuntut semua pelayanan lebih dinamis, fleksibel, efektif dan efisien, tanpa ribetnya prosedur birokrasi,” terangnya.

Dadang Supriatna pun mengajak kepada jajaran Pengadilan Agama Soreang untuk berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mendukung program pemerintah yang saat ini terus digaungkan.

Dia menegaskan jika apliksi sikapal sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan