Jabarekspres.com- Ferdy Sambo janji bongkar borok oknum Polri. Ferdy Sambo akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini langsung disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
“Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Hakim Wahyu.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” lanjut Wahyu.
Ternyata vonis mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa karena sebelumnya Ferdy Sambo akan dipenjara seumur hidup. Saat membacakan vonis, hakim Wahyu menilai bahwa tidak kasus ini tidak bisa mengurangi atau meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Maka dari itu Ferdy Sambo akhirnya divonis mati. Namun ada hal yang lebih menarik sebelumnya Ferdy Sambo mengatakan akan membongkar Borok Oknum Polri jika Sambo akhirnya divonis mati. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Tegus Santoso, memprediksi jika Sambo divonis mati, maka akan bongkar soal pelanggaran yang dilakukan oleh perwira Polri.
“Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanan akan mengeras,” ujar Sugeng, Selasa (24/1/2023).
Sekarang seluruh masyarakat Indonesia sangat berharap hal itu akan terjadi karena saat ini banyak yang menyoroti citra Kepolisian menyusul akhir-akhir ini banyak sekali kasus-kasus yang melibatkan pejabat di Kepolisian. Publik berharap Ferdy Sambo menepati janjinya untuk membongkar Borok Oknum Polri.