Satreskrim Polresta Bogor Kota Bekuk 4 Pelaku Curas di Jalan Pangrango

Satreskrim Polresta Bogor Kota Bekuk 4 Pelaku Curas di Jalan Pangrango
GELAR PERKARA: Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menunjukkan barang bukti dua bila senjata tajam. (Yudha Prananda/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau Pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara 9 tahun. (yud)

0 Komentar