Rebutan Lahan Parkir, RM Aniaya RH Hingga Pergelangan Tangan Korban Lumpuh

Jabarekspres.com – Diduga karena berebut lahan parkir, seorang pemuda harus diamankan polisi. Pasalnya, pemuda berinisial RH itu tega aniaya seorang pemuda lainnya menggunakan golok.

Akibat, bacokan tersebut tangan RH harus di jahit sebanyak 54 jahitan dan pergelangannya lumpuh atau tidak dapat berfungsi.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan, pelaku diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandung Kulon di wilayah Jendral Sudirman RT 02, RW 01 Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Sementara, penganiayaannya sendiri terjadi pada 13 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 04:00 WIB. Kejadian itu sempat viral di media sosial (medsos).

”Tersangka sudah kami tahan berinisial RM alias ID. Pekerjaan tersangka buruh lepas dan tinggal di Kecamatan Bandung kulon juga,” ungkapnya, kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/1).

Menurutnya, aksi sadis itu terjadi karena tersangka mengaku sakit hati akibat rebutan lahan parkir dengan RH warga Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

”Saat kejadian tsk (tersangka) RM membawa senjata tajam berjenis golok yang panjangnya sekitar 50 cm diselipkan di pinggangnya dengan maksud mencari korban berinisial RH untuk membalas sakit hatinya karena rebutan lahan parkir,” ujarnya.

Setelah berhasil menemukan korban yang pada saat itu hendak pergi ke pasar, pelaku langsung melakukan penghadangan.

”Saat itu korban ada dibelakang sepeda motornya hendak ke pasar, kemudian dihadang oleh tsk, ditanya mau kemana, dan tsk langsung mengeluarkan golok dan langsung menganiaya dengan cara membacok berkali-kali kebagian tubuh korban,” ungkapnya.

Akibat sabetan golok itu, korban mengalami luka serius di bagian pergelangan tangan dan harus mendapatkan 54 jahira dan mengakibatkan lumpuh dan tidak bisa berfungsi.

”Korban sudah melakukan visum, dan Kemarin Polsek Bandug Kulon berhasil menangkap pelaku dan kami kenakan pasal 351 (2) KUH Pidana (dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara),” pungkas Aswin. (san)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan