Segera Cair, Daftarkan Namamu di Sini Agar Dapat Bansos UMKM Rp6 Juta Dari Pemerintah

JABAREKSPRES – Untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat paska pandemi Covid-19, Pemerintah kembali akan mencairkan bantuan khusus untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menenegah (UMKM). Bagi kamu yang memiliki usaha kecil, kamu bisa daftarkan usahamu di sini, untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp6 Juta dari pemerintah.

Dalam artikel ini akan diberikan tata cara dan persyarakat untuk melakukan pendaftaran UMKM, serta link atau tautan untuk melakukan pendaftaran. Karenanya, terus simak tulisan ini hingga selesai.

Bansos yang sudah resmi dibuka oleh pemerintah ini, merupakan program bansos yang khusus akan disalurkan untuk pelaku UMKM yang melakukan pendaftaran dan telah memenuhi persyarakat yang ditentukan.

Melalui Kementrian Sosial, data penerima bansos UMKM ini akan direkam dan disalurkan, karenanya segera lakukan pendaftaran, agar saat pencairan nanti nama usahamu sudah terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, sebagai salah satu penerima bantuan.

Untuk melakukan pendaftaran DTKS, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni secara online dan offline. Secara online kamu bisa menggunakan aplikasi bansos yang bisa diunduh di Google Playstore atau Appstore.

Kamu tinggal ikuti petunjuknya untuk memasukkan data, jangan lupa persiapkan terlebih dahulu KK dan KTP untuk memudahkan proses input datanya. Setelah semua data kamu masukkan, kamu tinggal menunggu validasi dan verivikasi dari kemensos.

Sementara secara offline, kamu bisa langsung mendatangi kantor kelurahan untuk mendaftarkan namamu masuk kedalam DTKS, jangn lupa data diri seperti KK dan KTP juga tetap dibawa untuk mempermudah memasukkan data dan bisa segera menerima bansos.

Proses berikutnya akan dilakukan musyawarah oleh desa untuk penentuan layak atau tidaknya namamu masuk kedalam DTKS.

Setelah namamu terdaftar dalam DTKS, Kamu tinggal memenuhi persyarakat sebagai berikut:

1. Calon Penerima bantuan adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelaku UMKM sudah terdaftar sebagai golongan keluarga miskin atau rentan miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

3. Calon peserta bukan dari golongan yang berkerja di pemerintahan seperti, ASN, PNS, TNI dan Polri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

1 komentar