Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, tepatnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas kasus tersebut, kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Fans Ferdy Sambo Rela Terobos Persidangan Demi Memberikan Surat Cintanya Netizen : ” Gak Waras”