Jabarespres – Pengelolaan sampah di Kota Bandung sampai saat ini masih belum dikatakan lebih baik dari sebelumnya. Sebab, berdasarkan Open Data Jabar, Kota Bandung menempati posisi teratas sebagai pengahsil sampah terbanyak se Jawa Barat.
Produksi Sampah di Kota Bandung mencapai 586,7 ton per hari pada 2021 lalu. Jumlah ini diprediksi mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya penduduk dan tingginya mobilitas masyarakat.
Ketua Badan Pengawas Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (BPFK3I) Dedi Kurniawan mengatakan, pengelolaan sampah di Kota Bandung masih terbilang buruk.
‘’Beberapa cara sebetulnya sudah ditempuh Pemkot Bandung untuk melakukan pengelolaan sampah. Namun sampai sekarang belum mebuahkan hasil yang signifikan,’’ ujar Dedi kepada Jabarekspres Jumat, (13/1).
Kota Bandung sendiri belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS). Sehingga dalam pembuangan akhir sampah ikut dibantu oleh Provinsi Jawa Barat dengan membuang sampah ke TPAS Sarimukti.
Untuk itu, kata Dedi, dalam pengelolaanya perlu ada regulasi dan implementasi nyata. Bukan sebatas imbauan dan pelatihan tapi regulasinya diabaikan,” kata Dedi.
Dia membeberkan, jika dirunut asal muasal sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga sebetulnya bisa dilakukan pengelolaan dengan benar.
Akan tetapi, kondisinya masyarakat sendiri sering kali abai dalam mengelola sampah secara mandiri. Hal ini disebabkan pemerintah tidak secara langsung memberikan instruksi dengan diperkuat oleh aturan atau regulasi.
Akibatnya, tidak sedikit warga Kota Bandung yang mengabaikan kepedulian lingkungan. Sehingga sampai tercecah dan dikelola ala kadarnya.
‘’Lambannya pengangkutan sampah akan menimbulkan masalah dan terus menumpuk dan mencemari aliran sungai,’’ pungkas Dedi.
Selain sosialisasi yang intens, bimbingan dan pengawasan terus dilakukan. Regulasi mengenai lingkungan benar-benar diperhatikan pemerintah.
Dengan begitu, masyarakat harus dipaksa melakukan pemilahan sampah ,ulai dari skala rumah tangga.
“Edukasi dan sosialisasi ini harusnya mulai dari tingkat paling bawah yakni RT/RW. Supaya setiap sampah rumah tangga bisa dipilah dari awal,” ujarnya.
Untuk penegakan aturan harus benar-benar dilakukan secara massif ke tengah warga Kota Bandung yang bsia dilakukan oleh apparat kewilayahan setempat.
“Jadi aturan tersebut harus jelas implementasinya, kemudian Pemkot Bandung juga harus bisa berdayakan lembaga untuk edukadi dan sosialisasi soal sampah,” tukas Dedi. (yan).