“Saat ini kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, kalo mereka terbukti kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara,”pungkasnya. (sfr)
Dua Oknum Wartawan di Bogor Diamankan Polisi, Meras Perangkat Desa hingga Rp 50 Juta
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News