Telat Bayar Pinjol? Ga Usah Khawatir, Caranya Gampang

JABAR EKSPRES – Untuk kamu yang telat bayar terancam gagal bayar atau memang belum punya kemampuan untuk membayar gak usah dipikirin stop bayar pinjol terlebih dahulu.

Info pinjol jika kamu dihubungi pihak lain untuk mentransferkan sejumlah uang dengan tujuan untuk melakukan penghapusan data-data, maka bisa dipastikan itu adalah penipuan! Jadi kamu harus berhati-hati jangan ada lagi korban di tengah kesusahan dan kepanikan.

Kembali kepembahasan awal ya, bagi kamu yang mungkin sedang gagal bayar atau mungkin sedang panik banget ya mencari dana talangan kesana dan kemari untuk menambah deretan hutang tambahan lainnya untuk menutup kasus pinjol ini.

Mulai hari ini untuk stop bayar terlebih dahulu, sesuai dengan anjuran asosiasi pendanaan fintech bersama indonesia. Untuk kamu yang sudah terjebak di beberapa aplikasi pinjaman uang online jangan lagi menambah beban fikiran dan beban hutang dengan cara meminjam kembali di aplikasi yang lainnya.

Menurut asosiasi pendanaan fintech bersama indonesia, ada langkah-langkah yang harus kamu lakukan jika kamu sudah terlanjur terjebak dalam pinjaman online.

  1. Benar-benar sudah membulatkan tekad untuk bangkit dan meninggalkan zona aplikasi pinjol
  2. Tetap tenang, berpikir jernih dan tidak panik dalam situasi keadaan dan kondisi tenor dari dc penagihan pinjol ini.

Seperti yang telah kita ketahui penagihan dc aplikasi pinjol ini akan memaksa dengan berbagai macam cara kalau yang illegal, salah satunya itu akan melakukan penyebaran data, melakukan tindakan-tindakan yang mencemarkan nama baik.

Makanya apabila kamu butuh dana darurat pakailah aplikasi yang sudah legal terdaftar di ojk seperti kredit pintar, rupiah cepat, modal nasional, ada kami, pinjamyuk dan beberapa aplikasi-aplikasi pinjol yang masih memiliki status terdaftar dan berizin di ojk.

Lalu bagai mana cara mengetahui aplikasi itu legal dan illegal?

Kamu cukup cek di ojk dan yang kedua saat kamu gagal dalam pembayaran jatuh tempo biasanya aplikasi illegal agar langsung menyebarkan data kalian dan melakukan mencemaran nama baik di media sosial.

Dalam keadaan seperti itu kamu bisa melapokan kasus tersebut ke menko polhukam untuk menutup aplikasi pinjol tersebut, lalu untuk legal ojk bagaimana jika telat pembayaran? Apabila kamu telat di aplikasi yang telah terdaftar di ojk kamu hanya akan di kenakan sejumlah denda dan bunga terus bertambah sesuai persetujuan diawal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan