Jabarekspres – Sebanyak 123 guru di Kabupaten Bandung Barat lulus dalam seleksi program guru penggerak 2022.
Kepala Dinas Pendidikan KBB Asep Dendih mengungkapkan 123 guru angkatan IV ini diharapkan bisa memberikan motivasi kepada guru yang lain dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di KBB.
“123 guru ini ke depan bisa menerapkan ilmunya lebih maksimal kepada para peserta didik dan bisa menjadi contoh bagi guru lainnya,” jelas Asep Dendih, Kamis (5/1).
Asep juga menyebutkan, guru penggerak memiliki berbagai kelebihan, apalagi dalam hal keterampilan yang nantinya dapat dipraktikkan di sekolahnya masing-masing.
“Ke depan ini akan menjadi motivasi bagi guru lainnya, untuk terus berinovasi dalam memberikan edukasi kepada para peserta didik,” jelasnya
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan KBB, Dadang A Sapardan mengatakan, ratusan guru ini sebelumnya telah dilakukan seleksi, mulai dari usia serta berbagai kriteria lainnya.
Dadang juga mengatakan, 123 guru ini akan diberikan pelatihan serta pembinaan, samlak mereka berpeluang menempati jabatan sebagai kepala sekolah.
“Jadi ini memiliki pemahaman teknologi yang lebih bagus dari yang lain, guru penggerak ini kita lakukan dalam rangka peningkatan mutu dan memang kita sedang fokus di guru saja,” katanya
Dadang mengatakan,pola ini bukan hal mudah bagi guru yang tidak layak. Masalahnya, guru penggerak merupakan guru terbaik karena melalui proses seleksi dan proses pelatihan hingga enam bulan.
Bagi Guru yang mengikuti program adalah sudah terpilih dan bisa disebut pasukan khusus pendidikan sehingga tak perlu banyak yang penting berkualitas.
“Sistem ini merupakan salah satu program Kemendikbudristek yang melatih para guru untuk disiapkan sebagai agen pemimpin dan pembaharu di sekolah asalnya,” jelasnya
Lebih lanjut Dadang mengatakan, merujuk Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan aturan tersebut, kata Dadang, pemerintah menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.
Dadang menjelaskan dalam peraturan itu bahwa syarat jadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.
“Jadi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan,” tutupnya. (mg1/yan).