Lalu bagi keluarga kurang mampu dan tercatat dalam data dtks mendapatkan program bansos dari kementerian sosial ini yaitu pkh dan bpnt dengan nilai insentifnya lumayan besar diberikan oleh kementerian sosial, jadi pkh tahap pertama disalurkan mulai januari 3 bulan pertama berselang 3 bulan berikutnya sampai dengan tahap keempat di akhir tahun 2023 dengan nilai estetisnya 200.000 per bulan jika dikali 12 bulan dikali menjadi 2,4 juta rupiah itu total insentif untuk pkh.
Nah, itulah sekilas informasi bansos pemerintah bagi yang memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang masuk dalam syarat sebagai layak penerima program bantuan sosial maka akan disalurkan bantuannya mulai tahun 2023. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat terima kasih.