Bolehkan Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Berikut Hukumnya dalam Agama Islam

JABAREKSPRES – Tanggal 25 Desember selalu diperingati sebagai hari besar umat kristiani yakni Hari Natal. Setiap kali natal tiba maka akan rami ucapan selamat natal dari banyak kawan dan kerabat juga saudara. Namun bagi umat muslim, banyak yang menyebut tidak boleh mengucapkan selamat natal bagi yang merayakan.

Dalam tulisan ini akan dikupas mengenai bagaimana sesungguhnya hukum dalam agama Islam, menyikapi tentang mengucapkan selamat natal bagi seorang muslim kepada umat nasrani.

Setiap agama memang memiliki aturannya masing-masing, demikian juga dengan islam yang memiliki hukumnya sendiri.

Untuk aturan mengenai mengucapkan selamat natal pada yang merayakannya, pendapat para ulama terbelah menjadi dua. Ada yang melarang namun ada juga yang membolehkan.

Dilansir dari portal Nahdatul Ulama nu.or.id, Ada penjelasan lengkap mengenai hal tersebut. Meliputi dalil yang melarang dan membolehkannya, juga para ulama dalam dua kubu tersebut.

Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Tidak ada ayat Al-Quran yang jelas mengatakan tentang hal ini

Menurut para ulama, tidak ada ayat Al-Quran dan hadis nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan tentang keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal, demikian menurut nu.or.id.

Padahal, kondisi sosial di masa Nabi Muhammad SAW hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani.

Karena itulah, kondisi ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi. Maksudnya, permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari atau ditolak, sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari, demikian lanjut dari situs resmi NU.

2. Kelompok ulama yang mengharamkan

Karena termasuk kategori ijtihadi, maka ada kelompok yang mengharamkan dan ada yang memperbolehkan. Mari kita bahas dahulu kelompok ulama yang mengharamkannya.

Sebagian ulama termasuk Syekh bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far at-Thalhawi, dan banyak lagi mengharamkan seorang Muslim untuk mengucapkan selamat Natal pada mereka yang merayakannya.

3. Dalil yang dianggap mengharamkan

Para ulama ini berpedoman pada surat Al-Furqan ayat 72 yang artinya:

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan