Jabarekspres.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mencatat ada sebanyak 2.000 pengendara pelanggar lalu lintas yang telah terjaring tilang elektronik (e-tilang) di wilayah Kabupaten Bogor sejak awal bulan Desember 2022.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengaku, sejauh ini pihaknya masih menunggu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dari Polda Jawa Barat sebagai pengganti tilang manual.
”Kemarin sudah terinfo akan mendapatkan mobile ETLE,” AKP Dicky kepada media, Kamis (22/12).
ETLE Mobile sendiri memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara.
”Informasi yang kami dapat itu, satu ETLE berupa mobil dengan alat yang dapat meng-capture atau menangkap pelanggar lalu lintas,” ucapnya.
Menurutnya, ETLE Mobile tersebut akan dipasangkan terlebih dahulu di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
”Kami berharap Polda Jabar memberikan ETLE yang banyak mengingat kabupaten Bogor sangat luas,” ujarnya.
Untuk penilangan E-tilang, petugas lalu lintas menggunakan handphone yang dimiliki masing-masing personel untuk mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.
”Jadi ada aplikasi yang dimiliki masing-masing personel. Penilangan kita lakukan dengan menggunakan handphone. Jadi difoto pelanggarannya, nanti dicetak dikirim ke alamat pelanggar,” bebernya.
Aplikasi tersebut digunakan pada titik-titik tertentu, kemudian anggota polantas akan memotret para pengendara yang melanggar, seperti pemotor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari dua orang dan lain-lain.
”Yang pasti kita sudah dikirim data pelanggar lalu lintas , kita menunggu verifikasi apakah masyarakat menyetujui atau menolak dalam artian tidak mengakui,” terangnya.
Sesuai arahan Kapolri, sambung AKP Dicky, Petugas Polantas Polres Bogor sudah tidak lagi melakukan penilangan secara manual.
”Penilangan manual sudah tidak dilaksanakan lagi. Pelaksanaan tilang sendiri dapat dilaksanakan apabila ternyata itu rawan atau dapat menimbulkan tindak pidana. Tetap bisa dilaksanakan dengan diskresi kepolisian,” pungkasnya. (sfr)