Jabarekspres – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Bogor mengamankan satu orang tersangka berinisial AS, 29, yang diduga telah melakukan pembunuhan di Wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari ditemukannya mayat berjenis kelamin perempuan pada (16/12) lalu.
Berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan tim Satreskrim Polres Bogor mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Kemudian polisi mengembangkan penyedikan dan memperoleh fakta-fakta hukum kepada satu orang tersangka tersebut.
“Tim resmob Satreskrim Polres Bogor telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana juga pencurian dengan kekerasan, ” Kata AKBP Iman Imanuddin kepada media, Rabu (21/12).
Tersangka pembunuhan dan pencurian itu memiliki hubungan dengan korban yang merupakan selingkuhan nya.
Karena tidak mempunyai uang untuk pulang ke kampung halaman di Indramayu. AS, 29, kemudian mengajak korban LH, 41, ke sebuah kontrakan.
Di dalam kontrakan itu, Tersangka dan Korban sempat melakukan hubungan badan, namun kemudian korban dicekik hingga meninggal dunia.
“Tersangka ini setelah berhubungan badan mencoba mengambil barang-barang korban, tetapi tidak diperkenankan oleh korban dan akhirnya AS ini mencekik hingga tewas,” tambahnya.
“Karena ingin menguasai barang milik korban, korban sempat dikasih uang 300 ribu kemudian uangnya diambil kembali dan barang yang lain punya korban diambil oleh tersangka, ” Sambungnya.
Setelah korban tidak bernyawa, Jasad LH kemudian dibawa menggunakan karung beras dan dibuang di Kali Wika, Kampung Dedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Selain memiliki hubungan selama tiga dua tahun berjalan bersama korban, Tersangka yang berprofesi sebagai ojek online itu juga merupakan seorang guru ngaji dari anak korban.
“Jadi tersangka ini juga guru privat ngajinya anak korban, tersangka dan pelaku sudah memiliki keluarga masing-masing,”bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu karung beras, satu pakaian dan celana, satu buah handphone, satu sarung, satu sprei dan helm Gojek.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 undang-undang KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan seumur hidup atau pidana mati (sfr/yan).