Diduga Jadi Tempat Transaksi Hewan Ilegal, Aktivis Lingkungan Bakal Laporkan Bogor Mini Zoo ke Polisi

Jabarekspres.com –  Aktivis Pemerhati Lingkungan, Shinta A Mayangsari menuding adanya praktek transaksi ilegal hewan yang dilancarkan pihak pengelola Bogor Mini Zoo yang berlokasi di Hotel D’Forest, Pamoyanan, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Wanita yang juga merupakan pendiri Komunitas Pecinta Binatang Indonesia (KPBI) itu menyebut, berdasarkan pengakuan dari pihak pengelola kebun binatang mini tersebut sudah jelas menyatakan bahwa sejumlah hewan didapatkan dari Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Terdapatnya binatang langka tak berizin, menjadi perhatian khusus pihak KPBI. Terlebih atas terkuaknya peristiwa penelantaran terhadap binatang peliharaan yang dihadirkan di lokasi tersebut semakin memicu pihaknya untuk melakukan investigasi mendalam.

”Tempat itu pun tak berizin. Syarat pendirian Mini Zoo saja sudah tidak masuk di dalam perizinan Pemkot ataupun Kementerian. Dari mana mereka (Bogor Mini Zoo) mendapatkan binatang-binatang itu jika bukan dari pasar gelap,” ungkapnya kepada JabarEkspres.com pada Selasa, 20 Desember 2022.

”Saya juga dapat dari teman-teman infonya, terkait adanya binatang-binatang yang memang seharusnya jika si pemelihara itu harus memiliki izin khusus dari BKSDA atau instansi terkait. Seperti Buaya Porow kemudian Labi-labi atau Kura-kura Purba, nah belum lagi yang lainnya,” imbuhnya.

Pihaknya menilai, pengakuan pihak pengelola yang menyebut nama Pasar Pramuka itu bisa saja hanya dalih. Menurutnya, sejumlah koleksi binatang langka yang didapatkan Bogor Mini Zoo merupakan ulah oknum yang mengatasnamakan komunitas.

”Nah kalau saya telisik tidak mungkin Pasar Pramuka punya buaya, tidak mungkin juga Pasar Pramuka itu akan memamerkan binatang-binatang langka. Karena selama saya konservasi ke Pasar Pramuka itu tidak ada binatang-binatang langka yang dipamerkan diperjual belikan, kecuali melalui pasar gelap,” bebernya.

Dengan begitu, pihaknya mengecam keras atas ulah Bogor Mini Zoo yang telah lalai membuat binatang menderita, juga melukai perasaan para pencinta hewan.

Pihaknya pun berjanji akan bertindak keras atas peristiwa tersebut dengan meminta pihak berwajib menutup permanen, serta mempidanakan pelaku sesuai Undang-undang KUHP Pasal 302 Ayat 1 Angka 2 dan Pasal 540 KUHP.

Dia juga berencana melaporkan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam penelantaran dan penyiksaan hewan berikut atas adanya dugaan transaksi ilegal hewan di Bogor Mini Zoo tersebut ke pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan