JABAREKSPRES – Saat ini Set Top Box sedang di cari oleh semua masyarakat, karena pemerintah telah mengaktifkan saluran Analog Switch Off (ASO) sehingga banyak masyarakat yang masih mengguanakn TV analog perlu mengguankan Set Top Box (STB), namun ada cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis.
Anda hanya perlu menyiapkan KTP untuk mendapatkan Set Top Box secara gratis.
Penggunaan Set Top Box (STB) dilakukan untuk dapat membantu menemukan sinyal digital pada TV analog.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maka anda berhak untuk mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis.
Set Top Box STB yang diperoleh secara gratis tersebut sudah bersertifikat Kominfo, sehingga Set Top Box (STB) tersebut sangat aman digunakan untuk TV analog anda.
Berikut beberapa manfaat penggunaan Set Top Box (STB).
- Biaya penyiaran tergolong rendah untuk TV digital.
- TV digital dirancang dengan suara dan data.
- TV digital memiliki tayangan yang bersih dan suara yang jernih.
Berikut langkah-langkah yang perlu anda lakukan untuk mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis.
- Download aplikasi Cek Bansos
- Siapkan KTP dan KK anda
- Login dengan mendaftar terlebih dahulu
- Klik ‘tambah Usulan’
- Masukan nama, NIK, dan KK yang sesuai
- Pilih bantuan apa yang anda butuhkan
- Setelah mendaftar, langkah selanjutnya yaitu anda perlu memriksa apakah nama anda masuk ke dalam daftar nama yang menerima bantuan tersebut. Dengan link berikut. kominfo.go.id
Untuk langkah pengecekan pada website.
- Masukan NIK
- Klok ‘Pencarian’
- selanjutnya daftar nama para penerima muncul.