KPU Pindahkan Dua Dapil di Kabupaten Bogor, Ini Alasannya!

Jabarekpres –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor berencana akan memindahkan Daerah Pemilihan (Dapil) di dua kecamatan Yakni Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Klapanunggal.

Pemindahan ini dilakukan karena dua kecamatan itu ada yang masuk dalam rencana menjadi daerah otonomi baru (DOB) dan tidak.

Kecamatan Ciomas tidak termasuk dalam 14 kecamatan yang bakal menjadi daerah otonomi baru (DOB) Bogor Barat. Sementara, Kecamatan Klapanunggal masuk bagian 7 kecamatan yang bakal menjadi DOB Bogor Timur.

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni menyampaikan, ada tiga kategori dalam wacana pemindahan dapil tersebut salah satunya rencana pemindahan dapil berdasarkan rencana DOB.

“Kecamatan Ciomas dipindahkan dari Dapil IV ke Dapil III karena tidak masuk DOB Bogor Barat, kalo Kecamatan Klapanunggal rencananya akan dipindahkan ke Dapil II dari sebelumnya di Dapil I, ini yang kita usulkan ke KPU RI, ” Kata Ummi Wahyuni kepada media, Jumat (16/12).

Saat ini Kabupaten Bogor memiliki 55 kursi dan 6 daerah pemilihan dengan jumlah penduduk 5.358.219 Jiwa. Diantara 6 dapil ini yakni dapil 1 diisi oleh Kecamatan Cibinong, Citeureup, Sukaraja , Babakan Madang dan Klapanunggal.

Kemudian dapil 2 diantaranya, Kecamatan Gunung Putri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Klapanunggal dan Tanjungsari.

Dapil 3 diisi oleh, Kecamatan Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk,  dan Tamansari. Dapil 4 diantaranya, Kecamatan Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Ciomas, Dramaga dan Tenjolaya.

Selanjutnya, Dapil 5 diisi Kecamatan Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parung Panjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya dan Leuwisadeng.

Terakhir dapil 6 diisi Kecamatan Parung, Gunung Sindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Ranca Bungur dan Tajurhalang.

Lebih lanjut, Kata Ummi Wahyuni, Pemindahan di dua dapil pada dua kecamatan tersebut tidak akan menjadikan penambahan dalam kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.

” Kalo di Dewan itu tetap saja jumlah, contoh sederhananya misalnya ada pemindahan dari dapil tersebut ada jumlah dewanya 5 nah bisa nambah atau tidak didapilnya, “bebernya.

Usulan pemindahan Dapil ini segera akan dipresentasikan ke KPU Jawa Barat dan KPU Republik Indonesia secepatnya dan diumumkan hasil keputusannya pada Bulan Februari Tahun 2023 mendatang.

“Nanti yang meloloskannya itu KPU RI dan Jawa Barat, mudah mudahan bisa di acc, ” Pungkasnya (sfr/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan