Masih kata Mang Iding, kasus meninggal 17 orang Imigran di Indonesia itu menjadi acuan untuk Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani permasalahan Imigran.
“Bayangkan, sudah 17 pengungsi bunuh diri di Indonesia karena dia tau tidak punya masa depan, hidupnya terkatung katung,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin menyebut, para pengungsi yang bertebaran di Kecamatan Cisarua dan sekitarnya itu tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Mereka (pengungsi) kan sasarannya untuk ke Australia , tapi terdampar di Indonesia, difasilitasi oleh NGO itu (UNHCR) tapi sekarang sudah tidak bertanggung jawab NGO nya. Akhirnya terkatung-katung,” ujarnya.
Kata dia, persoalan pengungsi merupakan kewenangan penuh oleh pemerintah pusat. Sehingga, Pemkab Bogor tidak bisa leluasa dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia khawatir, keberadaan para pengungsi itu bisa membuat budaya dan sosial masyarakat di wilayah tersebut terganggu.
“Saya berharap karena itu kewenangan pemerintah pusat, harus ada langkah secepatnya. Karena kita ga tau mereka bagaimana paham mereka, adat istiadatnya, agamanya statusnya seperti apa,” pungkasnya (sfr)