BREAKING NEWS! Aksi Penolakan KUHP di Bandung Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Ditangkap

“Kalau itu justru saya sangat hirau, mengapa dari pemerintah itu sendiri meringankan hukuman pidana bagi koruptor,” ujar Haerusah.

Diketahui, masa tahanan pelaku korupsi sebelumnya minimal 4 tahun penjara, namun dalam pasal RKUHP menjadi 2 tahun penjara.

 

“Saya rasa para koruptor itu dihukum minimal 4 tahun saja mereka masih enak-enakan di dalam penjara, apalagi ini lebih dikurangi,” imbuhnya.

 

Haerusah menegaskan, aksi yang dilakukan tak hanya hari ini saja, namun mahasiswa gabungan dari berbagai universitas akan terus menyuarakan aspirasi mereka sampai RKUHP dievaluasi dan direvisi.

 

“Di sini seruan aksinya kita akan lakukan sampai menang, meski sekarang mungkin belum menang kita akan lanjutkan terus sampai menang,” tegasnya.

 

“Kalau dari saya pribadi, untuk pemerintah diharapkan agar mendengarkan suara rakyatnya, sebelum RKUHP ini berlaku di tiga tahun kemudian, supaya bisa dirubah pasal-pasal yang bermasalah di dalamnya,” pungkas Haerusah.

Masih dalam pantauan, aksi mahasiswa gabungan dari berbagai universitas di depan Gedung DPRD Jabar sekira pukul 18.30 WIB mulai berhamburan.

 

 

Perlawanan Polisi menggunakan water canon membuat formasi mahasiswa pecah. Puluhan petugas pun dikerahkan untuk menangkap para provokator aksi. Beberapa mahasiswa ditangkap dan dibawa untuk diamankan. Guyuran hujan pun mengakhiri kericuhan yang sempat memanas di depan Gedung DPRD Jabar pada pukul 19.00. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan