BANDUNG – Kericuhan terjadi antara massa dari mahasiswa dengan petugas kepolisian saat aksi demonstrasi penolakan KUHP di Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar). Kericuhan dipicu saat massa diminta membubarkan diri, Kamis (15/12/2022) petang.
Dari video yang beredar terjadi pelemparan molotov yang dilakukan oknum mahasiswa dari luar kawasan Gedung DPRD ke dalam kawasan Gedung DPRD hingga api menyala di dalam halaman Kantor DPRD Jabar.
Aksi demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa itu mengenai disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) beberapa waktu lalu oleh DPR RI.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Widyatama, Muhammad Haerusah mengaku, aksi yang dilakukan bersama rekan-rekannya karena resah atas proses pengesahan RKUHP yang dinilai tergesa-gesa.
“Tututannya ada 3, pertama cabut pasal-pasal KUHP yang bermasalah. Kedua agar hentikan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Haerusah kepada Jabar Ekspres di lokasi.
“Kemudian ketiga supaya melaksanakan meaningful participation untuk pembuatan undang-undang,” lanjutnya.
Diketahui, meaningful participation merupakan langkah dalam menjamin dan membuka ruang penguatan dan partisipasi masyarakat pada proses pembentukan peraturan perundangan, sebagai subtansi yang sangat penting.
Melalui pantauan Jabar Ekspres, terlihat seruan aksi terus digaungkan oleh orator, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas pun bersorak semangat mengikuti setiap ucapan sang orator.
Hujan turun membasahi kawasan Gedung DPRD Jabar, almamater mahasiswa basah, Polisi di balik gerbang bagian dalam berhadapan dengan formasi bertahan.
Beberapa mahasiswa terlihat melontarkan cacian kepada pihak kepolisian, demonstran lain nekat melempar barang mulai dari botol minum, batu hingga bom molotov.
Menurutnya, dampak disahkannya RKUHP jika sampai diberlakukan, maka masyarakat bisa kebebasan berekpresi hingga hak-haknya dalam bersuara akan direnggut pemerintah.
“Pemerintah juga semakin dalam masuk, merusak hukum adat yang ada di negeri kita,” ucap Haerusah.
Para demonstran berpendapat, jika RKUHP sudah diberlakukan, dinilai nantinya negara akan berlindung dibalik hukum untuk menjalankan agenda, tentang upaya penertiban dan pendudukan terhadap siapapun yang berbeda pendapat dan berbeda pandangan.
Salah satu yang menjadi sorotan mahasiswa aksi itu, yakni mengenai pengurangan masa tahanan bagi para pelaku korupsi.