Maka dari itu, BKKBN bersama Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Jabar menyiapkan skema untuk percepatan penurunan stunting di tingkat Kabupaten/Kota se-Jabar pada tahun 2022 hingga 2024.
Terlebih, usai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Yang ditindaklanjuti BKKBN dengan Peraturan BKKBN Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia tahun 2021-2024 atau dikenal dengan RAN PASTI. (san)