Country Representative Beam Indonesia Ady Muzadi mengaku, pihaknya sudah mengevaluasi terkait hal tersebut dan berjanji bakal mengikuti aturan yang diarahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Dia menjelaskan, bersama Wali Kota Bima Arya, pihaknya telah menentukan penempatan armada baru di lebih dari 100 lokasi yang dipastikan tidak akan menghalangi jalan trotoar ataupun setapak yang digunakan masyarakat.
Relokasi penempatan armada ini, sambung dia, akan dilakukan selama beberapa hari mendatang. Bahkan, pihaknya tengah melakukan sejumlah langkah tambahan untuk memastikan armada tidak akan tertinggal di luar area yang telah ditentukan sebelumnya.
“Kami akan menambahkan jumlah petugas untuk memastikan setiap armada parkir di tempat yang telah ditentukan. Para petugas juga akan menanggapi masukan dari masyarakat, apabila menemukan armada yang diparkir di tempat yang menghalangi jalan umum ataupun di lokasi yang dapat menimbulkan bahaya,” paparnya.
Dia menegaskan, PT Beam pun akan menerapkan biaya denda bagi pengguna yang memarkir atau meninggalkan armada secara sembarangan dan tidak sesuai dengan tempat yang telah ditentukan.
Luncurkan Panduan Parkir Baru
Selain itu, Beam juga akan meluncurkan panduan parkir baru yang dapat diakses melalui aplikasi.
“Panduan parkir baru ini akan ditampilkan sebelum pengguna memulai berkendara dengan tujuan mengingatkan seluruh pengguna untuk memarkir armada Beam sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga dan terhindar dari hukuman atau denda,” terangnya.
Pihaknya merinci, selama beberapa minggu mendatang, tempat parkir armada akan ditandai menggunakan stiker khusus, sehingga memudahkan pengguna untuk memarkir armada pada posisi yang tepat dan memastikan armada akan berada di tempat yang sudah ditentukan saat tidak digunakan.
Di lokasi tertentu, seperti sekitar Istana Kepresidenan ataupun kantor pemerintah lainnya, akan menyematkan teknologi geofencing untuk menerapkan zona ‘Dilarang Parkir’ khusus.
Dengan teknologi ini, kata dia, sistem GPS akan secara otomatis mendeteksi dan mengingatkan pengguna jika memasuki zona ‘Dilarang Parkir’, dan dilarang mengakhiri perjalanan ataupun memarkir armadanya. (yud)