Para pelanggar batas kecepatan di jalan bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Terlalu Lama Berada Di Rest Area, Dapat Menyebabkan Kartu E-Toll Kadaluarsa
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News