Ternyata Mudah, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online dan Offline

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online (jabarekspres.com)
0 Komentar

JABAREKSPRES – Pemerintah terus berusaha mempermudah masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan memadai, salah satunya dengan menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Program ini merupakan program jaminan yang disediakan oleh negara dan merupakan milik pemerintah, yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

Dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat yang kurang mampu pun mendapatkan perlindungan kesehatan dan bantuan dana kesehatan dari negara.

Baca Juga:Rekomendasi 7 Film Akhir tahun, Paling Cocok Untuk Ditonton Saat Natal dan Tahun BaruIsi Survey Doang Bisa Dapat Rp500 Ribu Sehari dari Saldo DANA, Gratis Tanpa Potongan

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta BPJS, baik yang mandiri maupun PIB atau yang iuran bulanannya dibayarkan pemerintah.

Setelah terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan, akan mendapatkan kartu peserta yang bisa digunakan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan apabila membutuhkan penanganan medis saat sakit.

Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi yakni:i:

1. KTP

2. KK

3. Rekening buku tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin.
Bisa menggunakan rekening kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK

4. Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani pemilik rekening. Surat kuasa wajib bertanda tangan pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.

5. Bagi warga negara asing (WNA), lampirkan fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang.

Setelah melengkapi persyaratannya, berikut langkah-langkah atau cara daftar BPJS Kesehatan mandiri secara online.

Baca Juga:Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Sukabumi, Siswa yang Sedang PAS Panik Berhamburan Keluar KelasArek Kesel

1. Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Klik “Daftar” dan pilih “Pendaftaran Peserta Baru”

2. Baca dan cermati ketentuan pendaftaran, dan klik “Setuju”

3. Siapkan kelengkapan data seperti NIK, KK, dan nomor rekening bank

4. Masukkan NIK dan ketik kode captcha. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

5. Isi data diri mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, dan alamat/domisili

6. Pilih kelas perawatan (I, II, atau III) dan pilih FKTP terdekat

7. Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif dan klik “Simpan”

8. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan

0 Komentar