Kita harus berdiri diatas satu persepsi dan motivasi yang sama bahwa tujuan dari satu aturan adalah demi kemaslahatan umat. Artinya penilaian yang harus dikedepankan dalam prosesnya wajib berbicara tentang ideal atau tidak ideal, bukan malah disandarkan pada kepentingan segelitir kelompok. Tapi kita harus bergeser ke kanan sedikit, bahwa harus melihat persoalan ini dari sisi optimistik, kita semua yakin dan percaya bahwa pemerintah punya Seribu cara untuk menuntaskan persoalan ini. Tugas kita terus memberi dukungan, masukan berikut dengan pengawasan yang objektif sehingga kita semua bisa tiba ditujuan yang sama.
Lawrence Fridmenn berpendapat bahwa efektif atau tidaknya suatu aturan ditentukan oleh tiga hal. Pertama, Struktur Hukum. Kedua, Subtansi Hukum. Ketiga, Kultur Hukum. Pertanyaan besarnya bagaiman mungkin suatu aturan berorientasi pada kepentingan rakyat banyak sementara di sini aturan/subtansi hukumnya masih dinilai merugikan masyarakat. (*/tur)
*) Penulis Merupakan Mahasiswa Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.