JABAREKSPRES – Peristiwa ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu, (7/11) pukul 08.00 WIB sangat mengejutkan publik. Dibalik kejadian tersebut, ada pesan yang tertinggal di motor pelaku bom bunuh diri, dimana salah satunya tertulis QS 9:29.
Dari kejadian tersebut seorang polisi menjadi korban meninggal dunia dan 9 lainnya mengalami luka-luka.
Diduga pelaku sengaja melancarkan aksinya di kantor polisi untuk menimbulkan kekacauan dan ketakutan publik. Aksi bom bunuh diri oleh seorang pria yang disebut merupakan warga Solo Jawa Tengah tersebut kini tengah diselidiki secara intensif.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku yang memaksa untuk masuk dan mendekati anggota polisi yang sedang melakukan apel tersebut, sempat dihadang oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku membawa sebuah sepeda motor berwarna biru tua. Dugaan tersebut kuat lantaran pada bagian depan motor tersebut tertempel pesan. Dimana isi pesannya menyinggung tentang rancangan KUHP juga soal kafir.
“KUHP=Hukum. Syirik/kafir. Perangi para penegak hukum setan. QS 9:29,” isi pesan tersebut.
Setelah diperhatikan, dan ditelusuri, ternyata isi pesan tersebut merujuk pada salah satu ayat Al Quran.
Yakni QS 9: 29 atau Quran Surat ke 9 ayat ke 9, yakni Surat At-Taubah QS ayat ke 29.
Berikut isi ayat tersebut:
قَٰتِلُوا۟ ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلْحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حَتَّىٰ يُعْطُوا۟ ٱلْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَٰغِرُونَ
Qātilullażīna lā yu`minụna billāhi wa lā bil-yaumil-ākhiri wa lā yuḥarrimụna mā ḥarramallāhu wa rasụluhụ wa lā yadīnụna dīnal-ḥaqqi minallażīna ụtul-kitāba ḥattā yu’ṭul-jizyata ‘ay yadiw wa hum ṣāgirụn
Artinya: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
Dimungkinkan pelaku ingin menunjukkan ketidak percayaannya terhadap penegakan hukum karena menyebutkan Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan para penegak hukumnya dengan dengan kata-kata kasar.