DPD RI sendiri faktanya mampu menembus angka keterwakilan 30 persen, meskipun ada di delapan provinsi yang belum ada anggota DPD Provinsi.
‘’Ini merupakan batu ujian, apakah keterwakilan perempuan minimal 30 persen itu mampu menjawab kebutuhan dan keinginan dari kita semua,” tegas dia.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipati Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini menyatakan Bawaslu senantiassa melakukan pengarusutamaan gender dalam setiap kegiatan.
Dalam perekrutan yang masih belum terpenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30% menjadi PR (pekerjaan rumah) buat Bawaslu.
‘’Tetapi, sejauh ini dalam setiap kegiatan, sebanyak 40 sampai 50 persen peserta adalah kalangan perempuan agar nanti terlibat dalam melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu,” tegas Lolly. (***/yan)