Transformasi Digital Kota Bogor Disanjung DPR RI dan Ombudsman

Transformasi Digital Kota Bogor Disanjung DPR RI dan Ombudsman
KOORDINASI: Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim bersama Ketua Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro saat berdiskusi di Balai Kota Bogor. (Foto: Yudha Prananda/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Jabarekspres.com – Upaya transformasi digital hingga pelayanan publik di Kota Bogor mendapat sanjungan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman saat melakukan kunjungan kerja (kunker) Spesifik Evaluasi Pelayanan Publik di Kota Bogor di Balai Kota Bogor pada Senin, 5 Desember 2022.

Dirinya menyebut, pelayanan publik di Kota Bogor memang sejak dahulu sudah dalam kondisi baik. Terlebih dengan adanya sistem yang terintegrasi dengan teknologi yang berjalan terbilang baik.

Baca Juga:Angka Pengangguran di Kabupaten Bogor Menurun, Daya Beli Masyarakat Mulai MeningkatDewan Ajak Masyarakat Berpartisipasi Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas

”Iya, memang pelayanan publik di Kota Bogor sudah baik, sudah bagus, di mana kementerian atau lembaga banyak yang terlibat dalam mal pelayanan publik ini,” ungkapnya kepada Jabarekspres.com dikutip Selasa, 6 Desember 2022.

Senada, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan juga turut mengapresiasi pelayanan publik di Kota Bogor.

Dalam sesi diskusi di Balai Kota Bogor itu, pihaknya menampilkan data presentasi terkait kondisi Kota Bogor.

”Jadi kami memfasilitasi aduan pelayanan pelayanan publik dari masyarakat baik di Pemerintah Kota Bogor maupun instansi lain. Sejak tahun 2018 hingga 2022 laporan yang masuk sedikit. Karena memang transformasi digital Kota Bogor berjalan dengan baik sesuai dengan Perpres 85 tahun 2018,” sebutnya.

Dirinya menjelaskan, sejak tahun 2018 hingga 2022 ini, laporan yang masuk ke Ombudsman terkait pelayanan publik di Kota Bogor hanya ada sekitar 21 aduan.

Pihaknya berharap, jumlah yang sangat sedikit itu, bisa berbanding lurus dengan optimalisasi pelayanan publik terhadap masyarakat.

”Sebagai gambaran setiap tahun Ombudsman memberikan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik. Ada zona merah, kuning dan hijau, yang artinya merah itu rendah, kuning itu sedang dan hijau itu tinggi,” paparnya.

Baca Juga:Jangan Kaitkan Bencana Gempa Cianjur dengan Kata Azab, Begini Kata MUI Jabar!!Kabupaten Bogor Pastikan Anggaran untuk Program Samisade Tak Akan Ada Silpa

Sejak 2018, sambung dia, Kota Bogor berada pada zona hijau yang artinya tingkat kepatuhan dalam menerapkan standar pelayanan publik di Kota Bogor tinggi.

Dia membeberkan, nilai yang sama juga terjadi pada survei yang dilakukan Ombudsman pada tahun 2021, dimana zona kepatuhan Kota Bogor tetap berada pada posisi zona hijau.

0 Komentar