Prank KDRT, Kasus Baim Wong Berstatus Naik Penyidikan

Jabarekspres.com- Kasus video prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakuakn oleh pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven terus berlanjut.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan hinggs saat ini dikabarkan masih menangani kasis video prank laporan KDRT tersebut.

AKP Nurma Dewi selaku Kepala Seksi (Kasie) HUMAS Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan bahwa hingga saat ini kasus video prank laporan KDRT tersebut sudash naik ke tahap penyelidikan ke penyidikan.

AKP Nurma mengatakan bahwa, video prank yang dilakukan dalam video tersebut dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven beberapa wajtu lalu, di Polsek Kebayoran lama, Jakarta Selatan.

“Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan,” ucap AKP Nurma dikonfirmasi, Senin 5 Desember 2022.

Dijelaskan bahwa kasus tersebut naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah pihak dari Polres Metro Jakarta Selatan melakuka pemeriksaat darui sejumlah saksi dan setelah dilakukannya gelar perkara yang dilakukan pada pekan lalu.

Hal tersebut terjadi karena Polisi mendapati adanya unsur pidana dalam kasus prank laporan KDRT tersebut, setelah melewati proses gelar perkara.

“Kalau sudah naik sidik berarti sudah bisa dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Sedangkan, menurut penjelasan Kompol Irwandy selaku Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, bahwa nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memtukan kasus hukum terkait video prak laporan KDRT yang dilakukan pasangan selebritis tersebut.

“Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan perkara,” ucap Kompol Irwandhy dikonfirmasi, Senin 5 Desember 2022.

Kompol Irwandy juga mengatakan bahwa pihak kepolisian hingga saat ini juga masihmemeriksa saksi terkait kasus tersebut, guna melengkapi bukti-bukti dalam penyelidikan sebelum nanti dilakukannya gelar perkara.

Pemeriksaan yang telah dilakukan salah satunya adalah pemeriksaan saksi ahli.

“Jadi penanganan perkara laporan palsu (prank) sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dengan terlapor BW, proses penanganan perkara masih berjalan,” ujarnya.

Video konten prank laporan KDRT tersebut diketahui pernah tayang dalam kanal Youtube Baim Paula, pada minggu 2 Oktober 2022 siang. Video tersebut kini sudah dihapus dari kanal Youtube Baim Paula.

Tinggalkan Balasan