Jabarekspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemberian bantuan kepada korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Wakail Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, jika nantinya ditemukan ada indikasi penyalahgunaan atau korupsi terhadap bantuan gempa Cianjur, maka pihaknya tak segan bakal menghukum mati kepada oknum yang melakukan tindakan tersebut.
”Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) mengatur apabila terjadi hal seperti itu (korupsi dana kebencanaan), maka hukuman maksimalnya adalah hukuman mati,” katanya di Bandung, Selasa 6 Nonember 2022.
Dia menegaskan KPK bakal terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan bencana. Sebab dana yang biasanya disalurkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah rawan terjadi penyalahgunaan tindakan korupsi oleh para oknum tidak bertanggung jawab.
”Karena ketika uang ini (bantuan bencana) tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor),” ungkapnya.
Kendati demikian, lanjutnya, ancaman hukuman mati tersebut tidak akan berlaku terhadap unsur ketidaksengajaan seperti, keterlambatan dalam penyaluran bantuan.
”Tentunya tidak bisa (ancaman hukuman mati) kalau sesuatu yang tidak diinginkan, kecuali memang disengaja. Jadi beda antara sengaja untuk melakukan perbuatan jahat dengan sesuatu yang bukan karena sengaja untuk melakukan jahat,” bebernya.
Dia pun meminta masyarakat jika menemukan indikasi tindakan korupsi terhadap bantuan bencana, langsung melakukan pelaporan.
”Nanti akan diterima oleh bidang pengaduan, dan nanti bidang pengaduan juga akan menindaklanjuti hal itu (indikasi korupsi dana bencana),” pungkasnya. (san)