Sebagai informasi tambahan, bagi pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) bisa mencairkannya di kantor cabang Bank Himbara tersebut dan tidak perlu mengunjungi kantor pos.
Bagi pekerja yang berada di wilayah Provinsi Aceh, pekerja dapat mencairkan BSU Rp600.000 di Bank Syariah Indonesia.
“Dengan penyaluran melalui dua model ini, melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, mudah-mudahan bisa tersalurkan 100 persen hingga akhir tahun 2022 ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.*