Disisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengaku sudah berkordinasi dengan Kementerian PUPR melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.
Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Gantara Lenggana mengungkapkan, bahwa pihak Pemkab Bogor merespon cepat sejak adanya laporan jalan amblas di lokasi tersebut, dengan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR.
Menurutnya, pemeliharaan Jalan Raya Bogor-Sukabumi tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat. Namun, untuk koordinasi pihaknya akan selalu siap.
“Hasil koordinasi dengan Kementerian PUPR, bahwa ruas jalan tersebut sudah dilakukan survey sejak bulan Oktober dan memang akan dilakukan perbaikan. Saat ini sedang tahap lelang, namun terjadi tanah amblas. Pada intinya akan segera dilakukan perbaikan,”imbuhnya
Ia menambahkan, meski menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun Pemkab Bogor tidak tinggal diam. Beberapa upaya dilakukan demi mengamankan masyarakat sekitar dan yang melintas jalan tersebut.
“Diantaranya kami sudah melakukan himbauan kepada masyarakat agar waspada saat melalui jalan tersebut, khususnya bagi masyarakat yang berada dekat dengan lokasi tersebut,”pungkasnya (sfr/yan)