Sementara itu, Pelaksana harian Kepala BPTJ, Zamrides menyebut, saat ini BTS Kota Bogor sedang dalam proses menyiapkan aturan dengan melakukan survey Ability to Pay dan Willingness to Pay yang dapat dijadikan dasar pengambilan tarif. “Saat ini prosesnya sedang menyiapkan SK Wali Kota mengenai tarif Angkutan Kota,” sebutnya.
SK dimaksud akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan dalam hal ini BPTJ untuk diusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai besaran tarif yang akan diberlakukan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Dua koridor yang belum beroperasi kami merekomendasikan agar pembiayaan subsidi BTS dapat direalisasikan oleh Pemerintah Kota Bogor dengan APBD. Sebagai komitmen Kota Bogor dalam melanjutkan program stimulus berupa subsidi Angkutan umum oleh Kementerian Perhubungan,” paparnya.
Rapat Wali Kota Bogor dengan Menteri Perhubungan belum lama ini juga mendorong swasta untuk turut bersedia memberikan pelayanan di dua koridor yang belum terlayani oleh BisKita Trans Pakuan secara mandiri. Dengan nilai biaya pokok rata-rata sebesar Rp5.852 per penumpang.
Dirinya membeberkan, hasil survei menunjukkan bahwa masyarakat yang menggunakan transportasi BisKita merasa sudah sesuai terhadap standar pelayanan yang diberikan yang meliputi keamanan, kenyamanan, keselamatan, keterjangkauan, keteraturan dan kesetaraan.
Selain itu, data menunjukkan bahwa masyarakat yang menggunakan transportasi Bis Kita merasa sesuai terhadap rute yang diberikan oleh BisKita dengan nilai persentase rata – rata 70 persen. Rute yang diterapkan oleh BisKita dapat menjangkau dan mengintegrasikan penumpang untuk dapat bergerak ke tempat tujuan, hal ini menunjukkan angka kenaikan dari waktu ke waktu.
“Masyarakat yang menggunakan transportasi BisKita merasa sangat terbantu dengan adanya layanan pelanggan pada BisKita, karena dapat melaporkan dan juga memberi masukan terhadap apa yang dibutuhkan masyarakat Kota Bogor demi memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya. (yud)