Agus Suryono
RUU OMNIBUS LAW DARI MANA DATANGNYA.. Memang hampir pasti, bukan Uya Kuya – yang ngedraft UU ini. Kalau dari kemungkinan, dilihat dari sisi yang diuntungkan dan atau dirugikan, pemilik idenya adalah.. 1). Investor rumah sakit besar – mereka diuntungkan, karena jadi lebih mudah merekrut nakes. Khususnya tenaga perawat. Dengan lebih mudah dan murah. 2). Organisasi atau perorangan, yang merasa dirugikan karena adanya IDI. Harapan masyarakat, khususnya harapan saya adalah, kalaupun peranan dan kekuasaan IDI dianggap terlalu kuat, maka perlu dilakukan studi banding, paling tidak ke Singapore.. 1). Bagaimana peranan organisasi profesi di sana, dalam pemeliharaan sikap dan kode etik profesi nakes. Dokter maupun perawat. 2). Idem, bagaimana peranan pemerintah. 3). Siapa penentunya.. Catatan: Biasanya, DPR seneng, jika harus melakukan studi banding. Meski sebenarnya hsl itu bisa ditanyakan ke mbah Google. Tapi kali ini, sebagai rakyat, saya setuju, wakil saya (baca: DPR), berangkat ke Singapore. Dan atau ke negara lain, yang diperlukan.
yea aina
Racun dalam proses pembahasan sebuah RUU: “kepentingan” bisnis tertentu. Sudah jamak diketahui publik negeri ini, tetang sejumlah uang yang bertebaran di seputar gedung kura-kura hijau sana. Mulai dari kardus durian berisi bukan durian, papa minta saham hingga transfer dalam bentuk valas. RUU pendidikan rontok akibat persaingan sengit kepentingan itu, hingga RUU kesehatan dicarikan jalan “memutar” melalui sosialisasi anonymous di medsos pula. Sedikit beda dengan omnibuslaw CILAKA (cipta lapangan kerja, kabarnya…), Relatif mulus di intern para kuasa pembahasnya karena benar-benar mengabaikan aspirasi rakyat/tenaga kerja pada umumnya. Lolosnya omnibuslaw CILAKA, karena aspirasi kepentingan bisnis tertampung dan terfasilitasi, sedangkan kepentingan rakyat/tenaga kerja, anda semua sudah tahu. Investasi yang dijanjikan mister “ai em hepi, plis inpes tu mai kantri” toh cuma cek kosong hingga hari ini. Tambahan sedikit, coba kalau anggota rumah hijau kura-kura berani mempersoalkan subsidi pupuk 33T yang tak pernah dirasakan petani itu. Baru layak disebut perwakilan rakyat.
dabaik kuy
….kemarin kata opung luhut… kalau KA cepat sdh beroperasi… maka KA parhayangan bdg jkt akan di stop… rakyat dipaksa pakai KA yg harganya 3x lebih mahal padahal cuman beda waktu 1 jam saja… itupun KA cepat stasium nya diluar kota…jadi sama aja hehe wah kepentingan rakyat dibawah kepentingan bisnis china…. ini gara2 UU omnibuslaw …kepentingan rakyat di bawah kepentingan investor …haha rusak negara