MAKASSAR – Anggota Bawaslu Puadi menyatakan perlu pembaharuan pengaturan tata kelola mengenai perlakuan dan status barang dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan.
Menurtnya, perlu perumusan konsep ideal aturan hukum dan petunjuk teknis dalam menata barang dugaan pelanggaran.
Berdasarkan pengalaman pada 2017 saat dirinya menjadi anggota Panwaslu (kini bernama Bawaslu) telah ditemukan barang dugaan pelanggaran berkaitan dugaan politik transaksional pemilihan gubernur DKI Jakarta sebanyak enam truk beras di Kalideres, tiga truk di Kebon Jeruk, dan tiga truk di Palmerah.
Ketika dilakukan penyimpanan barang tersebut, Puadi mengaku, pihaknya tidak tahu ditaruh dimana karena keterbatasan tempat.
Waktu itu Panwaslu mengambil keputusan disimpan di kantor polisi. Alhasil, lanjut dia, mempertanyakan ke DKPP yang menjawab agar dibagikan kepada fakir miskin.
“Yang kita lakukan adalah mengembalikan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan) untuk terlebih dahulu dilakukan klarifikasi agar memenuhi kaidah hukum,” katanya.
Dari satu kasus itu saja, perlu pengaturan hukum pengelolaan barang dugaan pelanggaran dengan memperhatikan pentingnya status barang dugaan pelanggaran ini.
Untuk itu perlu bersama-sama untuk rumuskan konsep tentang tata kelola barang dugaan pelanggaran. baik berasal dari temuan maupun dari laporan.
Dia menjelaskan, sebetulnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran sudah diatur dalam Perbawaslu 19/2018. Namun implementasinya belum sepenuhnya efektif karena masih banyak hambatan teknis dihadapi.
Untuk mengatasi hambatan telah menerbitkan surat edaran (SE) Ketua Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada sebagai pedoman sementara oleh jajaran pengawas pemilu.
“Namun diakui masih terdapat hal-hal yang penting untuk diatur secara jelas dalam suatu peraturan. Narasumber dari kepolisian dan kejaksaan diharapkan bisa berbagi pengalaman berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran terutama barang bukti, sehingga bisa memperkaya konsep,” ucap lelaki kelahiran Bekasi, 4 Januari 1974 tersebut.
Puadi merinci hal yang perlu diatur meliputi penerimaan, pencatatan, penyimpanan, penjagaan, pengeluaran dan pengembalian barang dugaan pelanggaran; penetapan barang dugaan pelanggaran menjadi barang milik negara.
Kemudian lanjutnya, pemanfaatan barang dugaan pelanggaran; pemusnahan barang dugaan pelanggaran; penetapan hibah terhadap barang dugaan pelanggaran; termasuk pelelangan barang dugaan pelanggaran.