BANDUNG – Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kini telah berhasil mengamankan uang senilai Rp 6,5 Miliar dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah Tsanawiyah di lingkungan Kemenag Jabar pada tahun anggaran 2017 – 2018.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana menjelaskan, setidaknya dari kasus ini ada empat orang tersangka yang telah dilakukan penahanan oleh pihaknya sejak tanggal 20 Oktober 2022 lalu.
Asep menambahkan, empat orang tersangka dengan berinisial EH, AL, MK, dan MSA diduga telah melakukan tindakan korupsi pada pengadaan lembar soal ujian madrasah senilai Rp 22 miliar.
“Saat ini tim (penyidik) telah bekerja maraton dan simultan, kami mendapatkan penitipan pengembalian uang negara sebesar Rp 6,5 miliar dari total Rp 22 miliar,” ucapnya kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jl. Riau, Kota Bandung, Kamis (1/12).
Sementara itu, Asep mengungkapkan bahwa dalam perkara ini juga pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 56 orang saksi. “Proses tengah berjalan, mudah mudahan kami juga bisa optimal mengembalikan kerugian negara dari perbuatan kerugian negara tersebut,” imbuhnya
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil menambahkan bahwa uang yang diamankan tersebut akan segera dikembalikan ke negara.
Bahkan Dodi mengaku, Kejati Jabar juga akan kembali menerima uang dari tindak pidana tersebut senilai Rp 10 Millar lebih.
“Jadi angka 6,4 M (miliar) itu adalah yang kami terima per hari kemarin sore (30/11), dan insyallah hari ini kami akan kembali menerima 10 M lebih (uang pengembalian dari tindakan korupsi dana BOS),” ujarnya
Maka dalam perkara ini, Dodi menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada lagi terkait dengan penambahan jumlah tersangka. Sebab dia menjelaskan sampai saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan.
“Penambahan tersangka kita lihat dari pengembangan penyidikan, kita selesaikan dulu berkas ini, kita lihat fakta hukum lanjutan,” tuturnya
Untuk diketahui, ke empat tersangka yang telah diamankan oleh Kejati Jabar berinisial EH, AL, MK, dan MSA diduga terlibat atas kasus korupsi dana BOS madrasah di lingkungan Kemenag Jabar.