“Kami berharap seluruh elemen masyarakat mau merubah perspektif terhadap korban, jangan sampai korban malah berbalik mendapatkan stigmatisasi negatif, bahkan sering dianggap menjadi penyebab dari adanya tindakan ini,” bebernya.
Dia pun meminta aparat penegak hukum agar mulai menerapkan apa yang diamanatkan UU TPKS ini.
“Kekerasan berbasis gender apapun bentuknya tidak jauh dari kita semua, ini bisa saja terjadi pada keluarga, rekan atau bahkan kita sendiri. Untuk itu mari kita tegaskan sikap untuk memerangi kekerasan dan memberikan dukungan penuh terhadap korban,” tandasnya.
Acara panel diskusi sendiri digelar dalam rangka memperingati 16 hari aktivisme melawan kekerasan berbasis gender.
Acara yang diinisiasi FPMI itu dilaksanakan secara daring, dengan menghadirkan 3 panelis.
Ketiga panelis itu adalah dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) yang di wakili oleh I Gusti Agung Putri Astrid Kartika, Direktur Jalastoria, Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) DR Ninik Rahayu, S.H dan Indri Hafsari, aktivis perempuan Jawa Barat sekaligus perwakilan FPMI. (ziz)