Dorong Bisnis Santripreneur, KemenkoUKM Gali Potensi Produk Keunggulan Domestik

Selain itu, pendekatan perbankan dalam menyalurkan kredit dengan menerapkan agunan juga harus berubah, menjadi pendekatan credit scoring.

“Perusahaan Fintech saja bisa kredit sampai Rp2 miliar tanpa agunan,” ujarnya.

Untuk itu, Teten akan mengarahkan para pelaku UMKM go digital, di mana catatan keuangan harus sudah digital memakai aplikasi yang sudah banyak tersedia.

“Sehingga, kredit UMKM tidak lagi harus pendekatan agunan, melainkan credit scoring dari usahanya. Ini solusi yang harus kita lakukan,” tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Teten, mengenai perizinan usaha juga terus dipermudah. Saat ini, untuk menjadi usaha formal, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan NIB bisa mendapatkan izin edar, sertifikat halal, dan yang lainnya.

“Proses pengurusan sertifikat halal juga bakal dipersingkat, dari 21-25 hari menjadi 3 hari saja,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan