Mayat Hidup di Bogor Minta Maaf dan Akui Terbelit Hutang

BOGOR – Masih ingatkah  dengan seorang pria yang ramai dibicarakan dan viral di media sosial Mayat hidup di Bogor beberapa Minggu lalu?.

Urip Saputra (40) yang berada didalam peti mati secara langsung mengakui peristiwa viral dirinya yang mengalami kematian merupakan rekayasa dan inisiatif dari dirinya sendiri.

Dirinya, pun meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang ia perbuat dan berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya tersebut.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyatakan bahwa peristiwa kematian yang pernah ada, merupakan rekayasa, murni dari saya pribadi,” aku Urip dihadapan awak media di Mako Polres Bogor, Senin 21 November 2022.

Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur itu mengungkapkan, alasan dirinya melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh masalah hutang yang menimpa dirinya.

” Izinkan saya meminta maaf dengan setulus hati dari lubuk hati terdalam, khususnya kepada keluarganya, kepolisian dan juga masyarakat yang telah dibuat gaduh atas perbuatan saya,” tambahnya.

Lantas Urip pun mengucapkan terimakasih kepada pihak polisi yang telah menyadarkan dan membantu dirinya mengatasi permasalahan yang sudah dibuatnya, yaitu kasus Mayat Hidup di Bogor.

“Tentunya saya berjanji tidak akan melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum dan saya akan melakukan mediasi bersama pihak tempat  saya  berutang sebagai bentuk tanggung jawab,” tungkasnya.

Polres Sudahi Kasus Mayat Hidup di Bogor

 

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyatakan, pengakuan serta permohonan maaf dari Urip itu mengakhiri kasus mati suri yang sempat heboh di jagat maya beberapa waktu terakhir.

“Sudah clear yah yang bersangkutan sudah minta maaf kepada masyarakat yang sempat dibuat heboh,”katanya.

Mantan Kapolres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya ini  berharap, kasus mayat hidup di Bogor ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Hal tersebut menandakan setiap tindakan yang dilakukan mengandung dampak dan konsekuensi.

“Ketika subjek hukum mengambil langkah-langkah untuk pemanfaatan hukum dan rasa keadilan, dengan mekanisme hukum yang sekarang ada, restorative justice, kami kira itu lebih bermanfaat dan lebih barokah untuk kita semua,” pungkasnnya. (sfr)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan