JABAR EKSPRES – Hukum judi bola dalam Islam, merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT.
Menurut hukum Islam, judi tidak dianggap sebagai permainan sederhana atau hiburan semata, melainkan sesuatu yang merugikan.
Al-Quran sering mengutuk perjudian dan alkohol secara bersamaan dalam ayat yang sama. Judi dan alkohol merupakan penyakit sosial yang membuat ketagihan dan menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.
Hukum judi bola atau taruhan berupa harta benda diharamkan dalam Islam. Sebab hal ini tentu merugikan kedua pihak.
Bahkan beberapa ayat Alquran dengan tegas membahas perkara judi ini. Seperti dalil yang difirmankan melalui sejumlah ayat dalam surat Al Maidah:
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, ” (Al-Baqarah Ayat 219). Wahai orang-orang yang beriman! Minuman keras dan perjudian, penyerahan batu, dan ramalan dengan panah, adalah kekejian pekerjaan tangan Setan. Hindari kekejian seperti itu, agar kamu beruntung. (QS Al-Ma’idah : 90).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Ma’idah : 91).
Hukum judi bnola dalam islam juga dikatakan dalam surat Al Baqarah ayat 219
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, ” (Al-Baqarah : 219).
Dilansir dari Rumaysho, judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba.”
“Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”