TANGERANG – Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tangerang, Banten, di tahun 2022 ini jumlahnya bertambah menjadi ribuan orang.
Dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang jumlah TKA yang bekerja di wilayah tersebut 1.372 orang.
Jumlah tersebut bertambah 403 orang dari tahun sebelumnya sebanyak 969 orang.
“Terjadi kenaikan jumlah TKA dalam setahun terakhir. Hingga kini tercatat keberadaan TKA di Kabupaten Tangerang ada 1.372 orang,” kata Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati, Senin 21 November 2022.
Dikatakan Iis, naiknya jumlah TKA tersebut salah satunya dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 yang sudah melandai.
Sehingga, banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang kembali mendatangkan para tenaga kerja asing (TKA) dari berbagai negara seperti Korea Selatan, Jerman, dan Amerika Serikat.
“Pasca melandainya pandemi Covid-19 ini mulai berdatangan lagi (TKA). Rata-rata bekerja di perusahaan hingga guru,” ujarnya.
Meski begitu, Iis menyebut, dari 1.372 TKA itu, 547 orang diantaranya telah membayar retribusi perpanjangan tenaga kerja asing (RPTKA) atau dana kompensasi ke Pemkab Tangerang.
Dana kompensasi tersebut diberlakukan sesuai Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
“Untuk besarannya sekitar 100 dolar per tenaga kerja asing,” imbuhnya
Meski begitu, dia menambahkan, segala bentuk pengurusan perizinan bagi para pekerja asing ini merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sehingga, pihaknya tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan para TKA yang bekerja di sektor industri maupun pendidikan, termasuk ada tidaknya TKA ilegal.
“Kalau untuk proses perizinan ada di Kementerian, dan kita juga kurang paham mengenai ada tidaknya TKA ilegal,” pungkasnya. (Fin-red)