Jabarekspres.com – Investasi tanah atau beserta rumahnya merupakan idaman setiap orang yang akan membangun bahtera rumah tangga atau untuk anaknya di masa depan.
Selain Bank, investasi tanah pun dianggap sebagai tempat penyimpanan uang agar tidak turun. Bahkan kedepannya bisa melonjak naik.
Namun demikian, investasi tanah tentunya harus dipahami benar seluk-beluknya. Sebab tanah merupakan aset non-liquid yang memiliki banyak peraturan/ketentuan hukum yang melekat padanya.
Memiliki tanah dari segi proses mendapatkan, kemudian memanfaatkan, mengalihkan haknya untuk berbagai kepentingan sudah diatur dengan hukum positif yang berlaku.
Maka, sebelum berinvestasi tanah, alahkah baiknya memahami terlebih dahulu. Tujuannya agar bisa memperhatikan resiko yang ada.
Dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, terkait resiko yang dimaksud bisa dipelajari dari berbagai literatur, namun jangan mengendurkan kebutuhan vital memilki tanah.
Resiko pada dasarnya dapat diantisipasi dengan cara preventif sebelum membelinya. Adapun tips yang bisa diterapkan, djkn.kemenkeu.go.id memaparkan beberapa diantaranya yaitu;
Tips Berinvestasi Tanah
1. Pelajari Dokumen Kepemilikan
Dokumen kepemilikan tanah dapat berbagai macam dari yang terlemah legalitasnya sampai yang paling kuat.
Sebut saja misalnya Akta Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM), tentunya akan lebih kuat SHM.
Secara normalnya, SHM pun harus dilihat lebih detil lagi, apakah berdiri di atas hak lain ataukah tidak (biasanya ada tertera dibagian keterangan di bagian bawah sertifikat).
Untuk SHGB perlu diperhatikan masa berakhirnya hak, hal ini karena berakhirnya hak dimaksud harus dimintakan perpanjangan hak ke kantor pertanahan.
2. Mintakan SKPT ke Kantor Pertanahan
Lebih aman lagi agar legalitas tersebut ditanyakan atau dimintakan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Tujuannya untuk mengetahui apakah tanah tersebut benar masih atas nama pemilik pertamanya ataukah telah berpindah tangan atas nama pemilik lain.
Selain itu mengetahui apakah tanah tersebut sedang diblokir/disita/dijaminkan dengan hak tanggungan.
Permintaan SKPT dimaksud bisa dimintakan oleh calon Pembeli kepada Pemilik atau melalui perantara notaris.
3. Minta Perlihatkan Sertifikat Aslinya