Akan tetapi jika diraba kertasnya kualitas uang palsu ini lebih halus jika dibandingkan dengan uang asli yang kasar.
‘’Jadi memang butuh penelitian lebih detail untuk memastikan uang palsu itu,” jelasnya.
Dia mengaku, dalam kasus ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Kota Bogor untuk melakukan penelusuran terkait peredaran dugaan pemalsuan cukai.
Jadi disamping uang rupiah, pihaknya juga mendapatkan banyak lembaran cukai yang diduga untuk cukai minuman dan rokok. yang apabila tidak dicegah ini berpotensi menimbulkan kerugian negara,” imbuhnya.
Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 50 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 36 juncto Pasal 37 UU 7/2011 tentang Mata Uang. (yud/yan)