KABUPATEN BOGOR – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi di depan kantor halaman Pemerintah Kabupaten Bogor.
Para mahasiswa tersebut melakukan unjuk rasa guna merespons adanya isu kenaikan harga migas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui SK Bupati Bogor beberapa waktu lalu.
“Merespons dengan adanya isu kenaikan migas kemarin, yang sempat heboh di kalangan masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Kordinator Aksi, Faturrohman kepada media, Senin (14/11).
Meski pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan SK Bupati baru terkait perubahan HET, namun para mahasiswa masih ingin mengetahui SK yang terhadulu sampai dapat ditandatangani oleh Plt Bupati Bogor.
“Katanya SK itu sudah dibatalkan atau dicabut oleh plt bupati, masalahnya bukan hanya sampai di situ saja, tapi masalahnya kenapa SK ini bisa tiba-tiba keluar, lalu tiba-tiba dicabut atau dibatalkan begitu saja,” tambahnya.
Selain itu, para mahasiswa juga meminta agar setiap elemen baik kejaksaan atau dinas terkait untuk mengusut tuntas hiswana migas atau oknum-oknum pemain mafia migas.
“Karena pada faktanya banyak sekali pangkalan gas bodong yang itu menimbulkan kenaikan dan kelangkaan gas di kalangan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam aksinya para mahasiswa juga membawa spanduk dan membakar ban bekas serta malakukan orasi. “Kita sudah memasukkan surat audiensi, semoga surat ini direspons oleh DPRD. Jika memang tidak ada respons kita akan terus bergerak sampai kasus ini tidak ada mafia migas di kabupaten,” pungkasnya.
Tarik ulur kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Bogor menyita perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Bogor tiba-tiba menertibkan surat keputusan (SK) Nomor 541.11/335/kpts/Per-UU/2022 tentang penetapan harga jual eceran liquefied petroleum gas tabung ukuran 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Bogor.
Serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) dari tingkat agen ke tingkat pangkalan yakni Rp 14.250 dari yang sebelumnya Rp 16 ribu. SK tersebut ditandatangi Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 9 November 2022 .
Kemudian, menetapkan HET gas elpiji 3 kilogram dari tingkat pangkalan ke konsumen untuk kebutuhan rumah tangga menjadi Rp 16 ribu, dari yang sebelumnya Rp 18.686.