BANDUNG – Anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Erick Darmajaya mendorong terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) Keberagaman dan Pancasila di Kota Bandung.
“Mengingat Kota Bandung merupakan kota metropolitan dengan berbagai macam agama, budaya, suku. Maka harus sudah memiliki payung hukum mengenai hal tersebut mengingat di kota-kota lain sudah terwujud,” ujar Erick, di Sekretariat DPD PSI Kota Bandung, Selasa, 8 November 2022.
Erick menilai, jika Perda Keberagaman dan Pancasila dapat terwujud maka perlindungan hak asasi warga akan terpenuhi.
“Perda Keberagaman dan Pancasila sangatlah tepat diwujudkan di Kota Bandung atas keadaan penduduknya yang pluralisme di kota metropolitan, di mana penduduk di luar Kota Bandung ada disini,” ucapnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung ini memandang perda sebagai payung hukum sangatlah penting untuk dasar pegangan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
“Pada intinya semua demi menjaga lebih keharmonisan terutama menjaga persatuan antar bangsa, serta perlindungan hak asasi manusia. Secara kesepakatan lisan, para ketua fraksi sudah setuju. Tinggal menempuh jalur birokrasinya dan semoga tidak ada hambatan,” pungkasnya. (bbs)