5. Wajib Pajak tetap berhak mengungkapkan ketidak benaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nomor S.Pers-15/WPJ.09/2022 Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, “Masyarakat khususnya wajib
pajak diingatkan untuk senantiasa mengikuti ketentuan perpajakan dan tidak melakukan perbuatan pidana,” tuturnya.